Lurah Jadi Korsek, Bawaslu Lubuklinggau Diduga Labrak Aturan

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUKLINGGAU – Kepala Sekretariatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kota Lubuklinggau dengan Nomor 068.1/KP.04.00/SS/05/2024.

Surat yang ditandatangani oleh Rahmat Fauzin Mursalin sebagai Kepala Sekretariat, ditetapkan di Palembang pada tanggal 27 Mei 2024 lalu menetapkan 64 orang dengan 24 Orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 40 orang Non PNS.

Ada hal yang menarik dalam keputusan tersebut, diduga tanpa persetujuan PJ Walikota Lubuklinggau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, yang mana didalam keputusan tersebut adanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Lurah.

PJ Walikota Lubuklinggau, Trisko Defriyansa saat di wawancara melalui pesan Aplikasi Whatsapp mengatakan bahwa sebelumnya telah disampaikan kepada Bawaslu Lubuklinggau disaat Audensi tidak boleh diambil dari lurah dan diminta untuk koordinasi dengan Sekda dahulu.

Baca Juga :  DPRD Musi Rawas Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi

“Untuk Kasek yang di tugaskan sudah di sampaikan dengan ketuk bawaslu tidak boleh di ambil dari Lurah. Dedi Karim jaya lah disampaikan pada saat audiensi dan diminta untuk koordinasi dengan sekda dulu,” ungkap Trisko Defriyansa. Rabu (5/6/2024).

PJ Walikota juga mengatakan pihaknya belum mengetahui adanya SK yang dikeluarkan oleh Kasek Bawaslu Provinsi untuk Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pegawai Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Dalam Kota Lubuklinggau.

Baca Juga :  DPRD Mura Apresiasi Kinerja Pemkab dalam Paripurna LKPJ 2024

“Ini SK internal mereka dindo, dan baru tau dari dindo inilah Kalau Ado SK ini,” tambahnya.

Sementara itu, Menurut Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum dengan Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Umum 2024 Pada Poin C Ketentuan Pembentukan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

1. Panwaslu Kecamatan melalui Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dan/atau mengusulkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) calon koordinator sekretariat Panwaslu Kecamatan dan staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang.

2. Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menyetujui PNS yang ditugaskan sebagai Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan dan staf PNS Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Sumber Berita : suaraupdate.co

Berita Terkait

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau
Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas
Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis
Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda
DPRD Musi Rawas Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Mura, Fraksi-Fraksi Tekankan Evaluasi Serius Terhadap Pendapatan Daerah
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:54 WIB

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau

Senin, 30 Juni 2025 - 21:55 WIB

Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:46 WIB

Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis

Senin, 30 Juni 2025 - 20:22 WIB

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Berita Terbaru

Advertorial

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Senin, 30 Jun 2025 - 20:22 WIB