Dua Orang Pemuja Sabu Dibekuk Polisi

Selasa, 24 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Ahmad Yani (34) warga Karya Mulya dan Ramudin (33), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), ditangkap “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Mura, di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Sabtu (21/9/2024).

Kedua tersangka ditangkap karena terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu. Terbukti dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti (bb), satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu sberat bruto 8,36 Gram

Barang bukti tersebut ditemukan didalam saku belakang sebelah kanan celana jeans panjang Warna biru merk VAN STYLE yang dikenakan tersangka, Ahmad Yani, pada saat penangkapan, serta ditemukan barang bukti lain berupa satu unit Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu unit Handohone merk Vivo Warna Hijau, uang tunai Senilai Rp. 300.000, dan kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Curi Aki Mobil, Dua Pelajar Diamankan Polisi

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja tersangka sudah ditahan di Polres Mura.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 67 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.

Kemudian dilakukan pengeledaan, ditemukan bb diantaranya, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,36 Gram, satu unit Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu unit Handohone merk Vivo Warna Hijau, uang tunai Senilai Rp. 300.000

Baca Juga :  Pelaku Begal Motor Pelajar Ditangkap di Rental PS

“Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB, narkotika jenis sabu miliknya,” jelas Kasat Narkoba

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tuturnya. (Red)

Berita Terkait

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau
Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas
Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis
Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda
DPRD Musi Rawas Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Mura, Fraksi-Fraksi Tekankan Evaluasi Serius Terhadap Pendapatan Daerah
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:54 WIB

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau

Senin, 30 Juni 2025 - 21:55 WIB

Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:46 WIB

Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis

Senin, 30 Juni 2025 - 20:22 WIB

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Berita Terbaru

Advertorial

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Senin, 30 Jun 2025 - 20:22 WIB