Selipkan Sabu di Charger Hp, Warga Desa Talang Ubi Diborgol Polisi 

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUSI RAWAS – Satu bungkus klip kecil seberat 1,20 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura).

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura, dari tangan tersangka, Achmad Chairul Anwar (33), warga Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya, Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (3/9/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Achmad Chairul Anwar, karena kedapatan menyimpan satu bungkus klip kecil seberat 1,20 gram, diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Berdalih Kerasukan Setan, Warga Desa Ngestiboga Cabuli Bocah 4 Tahun

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, Desa Talang Ubi, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Sabtu (21/9/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 62 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya, Desa Talang Ubi.

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, sat bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,20 gram, uang tunai senilai Rp.100,000.

Baca Juga :  Lurah Jadi Korsek, Bawaslu Lubuklinggau Diduga Labrak Aturan

Barang bukti tersebut ditemukan di selipkan pelaku didalam Case Handphone Merk Oppo dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya. (*)

Berita Terkait

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda
Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau
Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas
Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis
Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda
DPRD Musi Rawas Paripurnakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi
Paripurna DPRD Mura, Fraksi-Fraksi Tekankan Evaluasi Serius Terhadap Pendapatan Daerah
DPRD Musi Rawas Gelar Paripurna, Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:54 WIB

Hadiri Rakerda MUI Muratara, Devi Suhartoni Tekankan Pembentukan Karakter Generasi Muda

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:52 WIB

Perkuat Sinergi, Wabup Muratara Hadiri Peresmian Rumah Jabatan Kejari Lubuklinggau

Senin, 30 Juni 2025 - 21:55 WIB

Komisi IV DPRD Mura Dorong Kelanjutan Pembangunan Jalan STD Terawas

Senin, 30 Juni 2025 - 21:46 WIB

Komisi III DPRD Mura Kawal Layanan Publik, Dorong Kesejahteraan dan Akses Kesehatan Gratis

Senin, 30 Juni 2025 - 20:22 WIB

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Berita Terbaru

Advertorial

Empat Komisi DPRD Kompak, Raperda APBD 2024 Disahkan Jadi Perda

Senin, 30 Jun 2025 - 20:22 WIB