ADVERTORIAL – Yani Yandika Saputra, S.Farm anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas periode 2024-2029 dari Partai Gerindra, secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua (Waka) II DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Pelantikan ini dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah/janji jabatan yang dihadiri 21 dari total 40 anggota DPRD Musi Rawas, serta dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cek Olah, S.E., pada Senin (28/10/2024).
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Yinizaar Kilat Daya, S.H., M.H., Pjs. Bupati Musi Rawas Deva Oktavianus Coriza yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., Ketua Bawaslu, Komisioner KPU, sejumlah pimpinan OPD, serta pejabat lainnya seperti Kepala BNN, Wakapolres Musi Rawas, dan Kodim 0406 MLM.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Musi Rawas Drs. H. Ali Sadikin, M.Si., mewakili Pjs. Bupati Deva Oktavianus Coriza, menyampaikan ucapan selamat kepada Yani Yandika Saputra. Ia berharap agar Wakil Ketua II DPRD yang baru dilantik ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh amanah, serta mampu berkontribusi dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih baik.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan pribadi, kami ucapkan selamat mengemban tugas sebagai wakil rakyat kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Musi Rawas,” ujarnya.
Pelantikan ini dinilai sebagai langkah penting bagi DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam upaya menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Sebagai Wakil Ketua II, Yani Yandika diharapkan memiliki komitmen kuat dalam menyuarakan kepentingan publik, serta menjalankan visi dan misi pembangunan yang sinergis dengan pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat.
Terpilihnya Yani Yandika Saputra mencerminkan harapan besar masyarakat akan terciptanya perubahan yang progresif di Musi Rawas. Diharapkan, ia mampu bersikap visioner, kreatif, dan inovatif dalam menjalankan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas sangat bergantung pada kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah, terutama dalam pelaksanaan program-program pembangunan yang telah direncanakan. (ADV)









